Persidangan kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT.Indosat dengan anak usahanya Indosat Mega Media (IM2) Senin besok kembali digelar di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Esok sidang akan mengagendakan jawaban jaksa atas eksepsi kuasa hukum terdakwa.
Dalam sidang sebelumnya, kuasa hukum terdakwa mengajukan nota keberatan (eksepsi) kepada majelis hakim. Intinya kuasa hukum minta kasus ini dihentikan karena secara hukum tidak ada yang dilanggar, karena kerjasama IM2 dan Indosat diatur Undang-undang Telekomunikasi nomor 36/99. Bahkan Kementrian Kominfo selaku regulator teknis pertelekomunikasian sudah mengeluarkan dua surat sekaligus yang menegaskan tidak ada pelanggaran dalam kerjasama antara IM2 dengan Indosat.
Di luar persidangan selama sepekan kemarin juga bergulir tuntutan agar sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi IM2 dihentikan. Dalam sebuah diskusi yang digelar Indonesia Telecommunication User Group (IDTUG), Rabu pekan ini di Jakarta misalnya, mengemuka tuntutan agar persidangan kasus Indosat-IM2 dihentikan karena berjalan dengan fakta yang sumir, cacat hukum dan cenderung membohongi publik.
Nonot Harsono dari Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mengatakan, ada salah pengertian dari jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang didakwakan pada PT.Indosat Mega Media (IM2). Jaksa mendakwa IM2 melakukan tindak pidana korupsi dengan menggunakan jaringan pita frekwensi radio 2,1 Ghz atau generasi ketiga (3G). Padahal secara aturan menurut Nonot, itu bukanlah pelanggaran. Dalam Undang-undang telekomunikasi nomor 36 tahun 1999, penyelenggara jasa internet dalam operasionalisasi kerjanya memang harus melalui jaringan telekomunikasi.
Menurut Nonot, apa yang disidangkan bukanlah kasus, namun hanya salah pengertian memahami jaringan radio dan frekuensi. Jika persidangan dilanjutkan dikhawatirkan akan terjadi kesalahpahaman lebih besar di masyarakat. Dan ini berbahaya jika dibiarkan.
Nonot memaparkan sejumlah bukti, jika kasus kerjasama IM2-Indosat ini sampai diputus oleh pengadilan Tipikor, maka akan berdampak ekonomi sangat luas. Bukan hanya menimpa perusahaan penyedia jasa internet, namun juga perusahaan content provider, penjual aplikasi jaringan seluler, dunia perbankan yang menggunakan mesin ATM yang memakai VSAT, hingga 200 juta pelanggan telepon seluler.
Kamilof Sagala dari Komisi Kejaksaan mengakui, pemahaman jaksa soal dunia Teknologi Informasi sangat terbatas dalam kasus IM2. Mereka menanyakan hal yang sama seperti sudah mengetahui banyak hal. Menurut Kamilof, sebagai komisioner komisi kejaksaan ia menilai kasus ini bukan hanya keliru, tapi juga menunjukkan kemampuan mereka para jaksa diatas kebodohan mereka sendiri.
Kamilof berharap hakim nantinya berfikir hal yang sama saat memutuskan perkara. Ia berharap kasus ini harus diuji untuk mengetahui ketidak benarannya. Nantinya komisi kejaksaan bisa minta eksaminasi atas putusan pengadilan Tipikor. Kamilof menilai dalam kasus ini kejaksaan seperti hanya mengejar kuantitas bukan kualitas kasus.
Sedangkan Nurul Setyabudi dari IDTUG menilai, kasus dugaan korupsi Indosat dan IM2 ini menunjukkan hukum sudah tidak dihormati, karena logika dijungkirbalikkan. Industri dan masyarakat sama-sama terancam. Karena dampak ikutan kasus IM2 ini akan membuat posisi ratusan penyedia jasa internet (ISP) di tanah air gulung tikar. Aparat hukum mestinya tidak memberikan teror pada masyarakat dengan ketidakmengertiannya terhadap industri telekomunikasi. IDTUG mendesak komisi kejaksaan memeriksa jaksa yang salah membuat dakwaan.
Kita lihat saja apakah kasus ini akan berlanjut dengan segala kejanggalan yang menyertainya. Sehingga kita akan kesepian karena tak ada lagi jaringan internet yang beroperasi di tanah air? Jika ini terjadi maka Kiamat Internet akan menimpa kita, dan ini bukan lagi isapan jempol seperti kiamat dunia yang bangsa Maya prediksikan di 20 Desember 2012 lalu. Jika Kiamat Internet benar-benar terjadi, bisa jadi ini adalah postingan blog terakhir yang bisa saya buat. Kita pun tak akan bisa lagi BBM-an, sms-an atau berselancar di dunia maya melalui smartphone. Hanya gara-gara kesalahan jaksa yang gaptek, kita akan kembali jadi bangsa gaptek berjamaah.