Rabu, Februari 06, 2013

Antara Frekuensi dan Jaringan

13586543732117907099

Kasus IM2 vs Kejagung cukup menarik untuk disimak. Dimana Kejagung menuduh IM2 melakukan korupsi dan merugikan negara dengan menggunakan frekuensi 2.1 GH yang sebetulnya dikelola oleh Indosat untuk kepentingannya.

Pada kasus ini saya melihat ada keanehan. Dimana sebetulnya kasus ini dipaksakan. Kenapa? Ini karena dalam berbagai penjelasannya seperti juga dijelaskan oleh menkominfo bahwa IM2 tidak menggunakan frekwensi tersebut, melainkan jaringan dari Indosat.Dimana untuk penggunaan jaringan, berdasarkan kepmen, penyelenggara jasa seperti IM2 dapat menggunakan jaringan milik penyelenggara jaringan seperti Indosat.

Nah untuk pengertiannya saya coba gambarkan mengenai perbedaan dari penggunaan Frekuensi dan Jaringan secara logika IT.

lihat gambar

13592906062002120131

dari gambar tersebut kita lihat, bahwa pengguna Frekuensi seperti Indosat adalah pintu utama dari jaringan. Dimana untuk menggunakan frekuensi tersebut benar membutuhkan ijin dengan mengikuti Tender dari negara dan sudah dilakukan oleh Indosat. Pembentukan Jaringan oleh Indosatpun seperti yang sudah diketahui sudah ada ijin dari kominfo dan legal.

IM2 selanjutnya bekerja sama dengan Indosat untuk menggunakan jaringan yang ada dari Indosat. Dimana digunakan untuk Internet Service Provider (ISP) dengan teknologi GSM dan CDMA yang mana akhirnya digunakan oleh pengguna internet umum (user) seperti kita.

Lihat gambar.

1359290781878603173

Dari logika IT diatas, bisa dilihat, bahwa IM2 sama sekali tidak menggunakan Frekuensi 2.1 GH seperti dituduhkan Kejagung. IM2 menggunakan jaringan yang ada dari Indosat, dimana Indosatlah yang menggunakan Frekuensi 2.1 GH tersebut.

Andaikata tuntutan Kejagung berhasil dan dinyatakan menang dalam kasus ini, akan ada ratusan pengguna jaringan yang menggunakan jaringan tersebut sebagai ISP dan tentunya ingat posisi pengguna jaringan secara umum, kita-kita, jutaan pelanggan dan pengguna internet yang jelas jelas juga menggunakan jaringan, akan bisa dituntut sebagai pengguna Frekuensi 2.1 GH seperti IM2 yang akan berarti melakukan korupsi dan merugikan negara.

Nah, yang jadi pertanyaan, Apakah Kejagung tidak mengerti soal perbedaan penggunaan Frekuensi dan Jaringan tersebut? Jawabannya adalah kita harus melihat Kenapa Kasus ini terjadi. Dan karena jawabannya melebar diluar pembahasan tulisan ini, Saya persilahkan pembaca mencari penyebabnya dari browsing. Kenapa dan Bagaimana sampai bisa Kejagung menuntut IM2?

Sesungguhnya Tuduhan Korupsi adalah senjata terhebat yang bisa digunakan untuk menjatuhkan pihak lain pada era sekarang ini, dimana mirip dengan Tuduhan Penyihir yang dapat membuat tertuduh dibakar hidup-hidup pada era abad 17 di Amerika sana tanpa bisa membuktikan tuduhannya. Kalau bermasalah dengan orang lain, tuduh dia penyihir, walau bisa dibuktikan bukan penyihir, tapi tetap saja dibakar.

13592910252141546893 Pembakaran Penyihir Salem - sumber:www.ithinkthatiwoulddie.com

salam

13577350241336613062


View the original article here

Tidak ada komentar: