Selasa, Februari 05, 2013

“#KiamatInternet” Indonesia Menjadi Trending Topik

1359353789191593450 BTS |Sumber:Indosat

Sebelumnya Postingan kali ini  tidak memihak kesiapapun, hanya ingin sharing saja ketika kemarin Selasa 22 Januari 2013 di Balai Kartini saya dan teman-teman Blogger Reporter Indonesia @BR_ID  mengikuti diskusi bersama IDTUG (Indonesia Telecomunication Users Group) yang bertemakan “Kiamat Telekomunikasi Indonesia” sekaligus dalam rangka Repleksi 9Th Kehadiran IDTUG dalam dunia Telekomunikasi Indonesia.Tentunya kesimpulan dari permasalahan ini hanya anda sendiri yang dapat menilai mana yang benar dan mana yang salah mengingat kasus ini sebenarnya hanya masalah sepele menurut saya dan tidak ada yang di “Korupsi” hanya salah persepsi atau memang adanya sikap arogansi dari penegak hukum dengan diangkatnya kasus ini ke meja Tipikor.

Kasus ini tidak hanya Headline di media massa dan elektronik tapi sampai heboh kicauan di media sosial dengan hastag #KiamatInternet, Kasusnya adalah Dugaan korupsi Indosat dan anak usahanya IM2 dalam penyalahgunaan pita Frekuensi 2,1GHz yang merugikan keuangan Negara Rp.3,8 triliun.

1359301666288468901 Diskusi Kiamat Telekomunikasi Indonesia |sumber docpribadi

Acara tersebut secara resmi dibuka oleh Sekjen IDTUG Moh Jumadi, dalam diskusinya dihadirkan 4 panelis yang berkopenten dalam bidangnya ,yang pertama dari pihak akademis DR.Prof Gunawan Dosen UI, kedua dari Nonot Harsono dari BRTI , lalu Anggota Komisi Kejaksaan  H Mahdi dan yang terakhir ketua IDTUG sendiri.

Diskusi yang dimulai setelah makan siang dengan dibagi menjadi 4 sesi pertanyaan menghasilkan Kesimpulan dalam diskusi tersebut Seharusnya tidak ada kasus, hanya salah ngerti tentang jaringan radio dan frekuensi. Frekuensi dikira “bagian” yang terpisah dari sebuah jaringan radio, lalu sharing kapasitas jaringan dikira sama dengan sharing pita frekuensi, Akibatnya IM2 dituduh menggunakan jaringan 3G milik Indosat untuk mengoperasikan jasa akses Internet  menggunakan pita frekuensi 2,1GHz  milik Indosat. Tentunya tuduhan tersebut IM2 harus membayar biaya hak penggunaan frekuensi kepada Negara.
Posisi IM2 sebenarnya hanya pengguna jasa dari pemancar radio milik Frekuensi Indosat yang memberikan layanan Internet kepada masyarakat, jadi tidak ada yang di salahkan di posisi ini, karena yang wajib membayar BHP-Frekuensi ke Negara adalah pemilik Frekuensi yang memiliki jaringan seluler (BTS) yaitu Indosat.

Sederhananya apabila kita ngontrak rumah tentunya yang wajib bayar Pajak ke Negara yaitu pemilik rumah bukan yang ngontrak rumah atau si penyewa rumah, seperti halnya IM2 yang hanya numpang frekuensi milik Indosat tentunya yang wajib bayar ke Negara hanya Indosat bukan IM2. Hal tersebut bukan hanya IM2 saja yang menggunakan pita frekuensi 2.1 GHz, banyak ISP lainnya yang sama seperti IM2 jadi kalau memang IM2 keputusannya terbukti bersalah tentunya semua ISP di Indonesia nasibnya sama semua bersalah dan juga bisa disebut Korupsi karena telah menggunakan secara bersamaan di frekuensi 3G 2,1GHz. Dan efeknya usaha Internet Indonesia akan gulung tikar bahkan #KiamatInternet akan terjadi.

Disinilah kelemahan penegak hukum akan pemahaman tentang Ilmu dengan spesifikasi keilmuannya dan jauhkan sikap arogansi dari penegak hukum untuk kepentingan salah satu pihak. Apakah trending topik ini akan terjadi, tentunya semua keputusan ada di tangan Hakim yang akan menyelamatkan Internet di Indonesia.***


View the original article here

Tidak ada komentar: